1. Apa itu Satu Data Indoneisa?

Menurut Peraturan Presiden No 39 tahun 2019, Satu Data Indonesia adalah kebijakan pengelolaan data pemerintah yang bertujuan untuk menghasilkan data yang akurat, terbaru, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagikan antara Instansi Pusat dan Daerah. Hal ini dilakukan melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, serta penggunaan kode referensi dan data induk.

2. Apa itu Portal Data Kemdikbudristek?

Portal Data adalah platform resmi yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) untuk menyajikan data dan informasi yang telah divalidasi secara resmi. Portal ini bertujuan untuk menyediakan informasi yang akurat, terbaru, lengkap, dapat dipertanggungjawabkan, serta dapat dibagikan dan digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Kapan data Statistik untuk satuan pendidikan (PAUD,SD,SMP,SMA,SMK,SLB dan DIkmas) diperbaharui?

Data statistik untuk satuan pendidikan diperbarui setiap tahun dengan cut off tanggal 30 November pada tahun berjalan. (contoh: untuk tahun ajaran 2022/2023, data akan diperbarui pada akhir November 2022).

4. Kapan data Publikasi diperbaharui?

Data publikasi diperbarui pada setiap tahun.

5. Kapan data pada Data Induk diperbaharui?

Data induk yang ditampilkan pada Portal Data diperbarui secara teratur. Informasi mengenai waktu pembaruan terakhir untuk setiap data induk tertera pada setiap laman data tersebut.

6. Dari mana sumber data yang disajikan pada Portal Data?

Data yang ditampilkan pada Portal Data bersumber dari Satuan Pendidikan yang dikumpulkan oleh Produsen Data, dan dilakukan integrasi, sinkronisasi, verifikasi, dan validasi oleh Walidata untuk menjadi Statistik dan Publikasi

7. Apa saja dasar hukum dari data yang ditampilkan pada Portal Data?

Dasar Hukum dari data-data yang di tampilkan pada Portal Satu Data berasal dari:

1. Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683)

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)

3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 20l8 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182)

4. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112)

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 192)

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 666)

8. Bagaimana metode pengumpulan data dari laman yangada pada Portal Data?

Metode pengumpulan data, dapat di lihat pada laman metadata yang ada pada laman platform pendukung. Berikut panduan penggunaan laman metadata.

9. Bagaimana saya mengajukan permohonan untuk data yang tidak dapat ditemukan di Portal Data?

Untuk permohonan data publik lainnya, mohon untuk menghubungi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada laman ini

10. Data saya di Portal Data tidak sesuai. Jika saya ingin menyesuaikannya, saya harus ke mana?

Jika terdapat data yang kurang sesuai, hubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemdikbudristek memlalui email: pengaduan@kemdikbud.go.id.

 

Sebelumnya
Selanjutnya
33746993952921

Komentar

0 comments

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk